"Nah itu yang bisa dikenakan kepada Prabowo, Amien Rais, dan sebagainya, dengan syarat bahwa mereka tahu sebenarnya," lanjut Mahfud.
Tetapi jika Prabowo dan lainnya benar-benar tidak tahu menahu soal kebohongan Ratna, maka mereka tidak bisa dijerat pasal tersebut.
"Jika mereka benar-benar terjebak, karena dia simpati lalu ngomong begitu, menurut saya tidak bisa dihukum," tuturnya.
Simak video lengkapnya:
Berikut ini isi pasal 14 ayat 2 dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946:
Pasal 14 ayat 2: Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Pasal 15: Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun.
Baca tanpa iklan