Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi tidak mempermasalahkan upaya kepolisian melakukan proses hukum terhadap kasus kebohongan Ratna Sarumpaet.
Namun, ia mengingatkan agar polisi pun memperlakukan hal yang sama terhadap kasus-kasus serupa lainnya.
Baca: Ratna Sarumpaet Tengah Ramai Dibicarakan, Sudjiwo Tedjo Samakan dengan Drama Setya Novanto
"Kalau kemudian diproses secara hukum, biarlah aparat penegak hukum yang melakukan proses hukum secara adil, adil itu dalam pengertian untuk kasus-kasus yang setara yang sama yang mirip itu juga harus diproses," ujarnya di kantor SMRC, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (7/10/2018).
Meski tak menyebut kasus serupa yang dimaksud, ia menilai sejauh ini kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet juga pernah terjadi, tapi luput dari perhatian aparat penegak hukum.
Baca: Budiman Sudjatmiko Tantang Debat Fadli Zon, Fahri Hamzah, Rocky Gerung hingga Dahnil Anzar
"Aparat penegak hukum itu tidak boleh menjadi alat kekuasaan politik tetapi dia adalah menjadi alat negara yang dalam rangka untuk penegakan peraturan, ketertiban, dan keadilan masyarakat," kata Ketua DPP PAN tersebut.
Ratna disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan terhadap dirinya.
Baca: Gerindra Laporkan Ratna Sarumpaet ke Polisi
Atas kasus tersebut, Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.
Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946.
Pasal tersebut menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.