TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan membantah soal pernyataannya yang berbunyi:
"Di Undang-Undang Pilkada, pemberi dan penerima uang sama-sama bisa dihukum. Apapun, ini bisa warning untuk publik, masyarakat juga hati-hati. Karena sama-sama bisa dihukum. Tetapi di UU 7 tidak. Yang hanya bisa dikenakan pidana, kalau money politic terjadi hanya pemberinya, penerimanya tidak".
"Kami melakukan bantahan dan menyatakan bahwa Ketua Bawaslu Abhan tidak pernah menyatakan hal tersebut," ujar Abhan dalam surat hak jawabnya kepada Tribunnews.com, Selasa (9/10/2018).
Hak jawab dari Bawaslu RI ini mengacu kepada berita yang dimuat Tribunnews.com Senin (8/10/2018) pukul 18.13 WIB.
Berita tersebut berjudul "Terkait Politik Uang, Bawaslu Sebut UU Pilkada Lebih Progresif Ketimbang UU Pemilu" dan dibuat setelah diskusi publik di Kantor Bawaslu RI.
Adapun diskusi publik berjudul "Mengantisipasi Politik Uang dalam Pemilu 2019 dan Penegakan Hukumnya".