News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Ratna Sarumpaet

Bawaslu Garap Keterangan dari Tiga Pelapor Kasus Ratna Sarumpaet

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fritz Edward Siregar

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu RI menelusuri penyebaran informasi hoaks yang diduga dilakukan aktivis, Ratna Sarumpaet dan para politisi di Badan Pemenangan Nasional (BPN), Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward, mengatakan tiga orang pelapor telah dimintai keterangan untuk menelusuri dugaan pelanggaran pemilu dalam kasus tersebut.

Pemeriksaan dilakukan, Kamis (11/10/2018).

Baca: Ditangkap Polisi Menyamar Jadi Wanita Masuk ke Onsen Bagi Wanita di Jepang

Tiga pelapor di antaranya Projo, Tim Kemenangan Nasional Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin, dan Garda Nasional Untuk Rakyat (GNR).

"Hari ini, kami klarifikasi pelapor. Kami harus mengklarifikasi pelapor atas dasar apa dugaan pelanggaran. Kami harus klarifikasi atas dugaan pelanggaran atau belum," ujar Fritz, Kamis (11/10/2018).

Bila ada temuan, pihaknya akan menelusuri dugaan pelanggaran.

Karena itu, keterangan dari pelapor diperlukan.

Baca: Nyalip di Tikungan, Begini Kronologi Tewasnya Pedagang Ikan Terlindas Truk Gandeng di Tulungagung

Namun, dia mengaku, belum dapat menentukan ada tidaknya pelanggaran Pemilu dalam kasus tersebut.

"Dugaaan pelanggaran apa? Dasarnya apa melakukan itu? Jadi kami tidak bisa ini melanggar pasal apa. Karena, kami belum tahu pasal apa yang digunakan untuk laporan tersebut," kata dia.

Selain keterangan pelapor, dia menambahkan, barang bukti lainnya berupa dokumen.

"Harus ada dua bukti yang mengatakan atau saksi yang menyaksikan. Jadi ada bukti dokumen yang mendukung, tetapi juga kesaksian dari petunjuk atas sebuah dugaan," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini