TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memberhentikan dengan hormat hakim yustisia di Pengadilan Tinggi (PT) Gorontalo berinisial JWL, Rabu (10/10/2018) di Gedung Wirjono Prodjodikoro, MA, Jakarta.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terlapor JWL berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun karena telah terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," kata Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY), Maradaman Harahap yang bertindak sebagai ketua majelis saat membacakan putusan.
Hakim JWL terbukti melakukan pertemuan dengan pihak yang berperkara.
Selain itu, ia menerima suap sebesar Rp 15 juta untuk meringankan hukuman suatu kasus saat menjabat sebagai hakim di PN Manado tahun 2014.
Baca: Sumenep Wilayah Paling Parah Terdampak Gempa di Situbondo
Meskipun jumlah uang suap yang dilaporkan sebesar Rp 15 juta, menurut Maradaman, Majelis Kehormatan Hakim berpendapat ini bukanlah persoalan besar kecilnya nilai uang yang diduga diterima.
Namun lebih dari itu soal pelanggaran etik yang dilakukan hakim terlapor.
Susunan MKH terdiri dari Maradaman Harahap sebagai Ketua.
Sementara susunan anggota lainnya, yaitu Sukma Violetta, Joko Sasmito dan Farid Wadji dari KY.
Sedangkan dari MA, yaitu Hakim Agung Salman Luthan, Hamdi dan Eddy Army.