News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Ratna Sarumpaet

Polisi Gunakan Rekam Medis Ratna Sarumpaet Sebagai Bukti

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, tersangka penyebar berita bohong Ratna Sarumpaet, dan Kepala Bidang Kesehatan dan Kedokteran (Kabid Dokes) Polda Metro Jaya dr. Umar Shahab usai pemeriksaan kesehatan Ratna di gedung Biddokes Polda Metro Jaya pada Rabu (10/10/2018).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menyita rekam medis tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, dari Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

Sebelumnya pihak Rumah Sakit Bina Estetika menolak memberikan rekam medis aktivis Ratna.

"Kita ambil sebagai barang bukti," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Kamis (11/10/2018).

Pihak RS Bina Estetika sempat menolak memberikan rekam medis Ratna saat dua kali dipanggil untuk dimintai keterangan oleh polisi sebagai saksi dalam kasus tersebut pada 4 dan 9 Oktober 2018 lalu.

Saat itu pihak rumah sakit beralasan harus ada persetujuan dari pengadilan.

Namun, pada akhirnya rekam medis diberikan setelah polisi dapat persetujuan dari pengadilan. Rekam medis didapat pada Rabu 10 Oktober 2018 kemarin.

"Rekam medis yang ada di RS Bina Estetika sudah kita ambil, kemarin hari Rabu," kata Argo.

Polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.

Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.

Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini