Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tantowi, meminta masyarakat secara jernih melihat kedatangan peserta pemilu di tempat ibadah, lembaga pendidikan atau instansi pemerintah.
Menurut dia, kedatangan peserta pemilu di tempat itu tidak semata-mata bisa langsung dimaknai sebagai kampanye.
Dia mencontohkan kondisi di mana calon anggota legislatif (caleg) masuk ke masjid untuk melakukan ibadah salat Dzuhur.
Baca: Sikapi Kicauan Andi Arief, Kubu Jokowi: Mungkin Kubu Prabowo Lagi Renggang
Dia menegaskan, itu tidak bisa disebut kampanye.
Lalu, contoh lainnya pada saat caleg memenuhi undangan dari dinas tertentu oleh pemerintah daerah tertentu untuk mengisi suatu acara.
"Jadi tergantung apa yang dilakukan, apa yang diucapkan, apa yang disampaikan," ujar Pramono, Jumat (12/10/2018).
Sehingga, dia meminta, untuk melihat maksud dan tujuan peserta pemilu datang ke tempat itu.
Sebab, dia menegaskan, terdapat unsur-unsur kampanye yang harus dipenuhi.
Baca: Hampir 4000 Guru Kontrak di Bekasi 2 Bulan Belum Gajian, Dinas Pendidikan: Tunggu Ada APBD Perubahan
"Apakah membawa atribut atau tidak, menyampaikan pesan kampanye atau tidak. Selanjutnya, apakah peserta pemilu itu datang, dia membawa tim kampanye secara lengkap atau tidak. Semua itu tergantung dari banyak hal," kata dia.
Sebelumnya, peserta pemilu 2019 harus memperhatikan aturan perundang-undangan selama masa kampanye. KPU RI menetapkan waktu kampanye mulai dari 23 September 2018-13 April 2019.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h mengatur bahwa "pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".
Baca: Budiman Sudjatmiko: Tensi Pilpres 2019 Makin Tinggi Karena Pengguna Media Sosial Makin banyak
Sementara itu, Bab VIII Pasal 69 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum menjelaskan mengenai larangan dan sanksi.
Di dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h PKPU Nomor 23 Tahun 2018 pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Adapun, apabila terdapat pelanggaran, maka berdasarkan Pasal 76 ayat (3) PKPU Nomor 23 Tahun 2018 disebutkan pelanggaran terhadap larangan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h dikenai sanksi:
a. peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan; dan/atau
b. penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu daerah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah lain.