News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

KPU Siap Hadapi Gugatan Oesman Sapta Odang di PTUN

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU RI Arief Budiman

Dalam putusannya, MK mengatur larangan bagi pengurus partai politik menjadi anggota DPD.

Karena itu, KPU RI meminta OSO yang sudah ditetapkan di DCS segera melengkapi bukti surat berisi pernyataan bahwa dirinya tidak lagi menjadi pengurus parpol.

Sebab jika tidak ada bukti surat tersebut, maka KPU RI tidak bisa menetapkan nama OSO ke dalam daftar calon tetap (DCT) pemilu 2019.

Pada Kamis (11/10/2018) malam, Bawaslu RI memutuskan menolak gugatan yang diajukan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO).

OSO mengajukan gugatan ke Bawaslu RI karena tidak terima terhadap keputusan KPU RI yang melarang pengurus partai politik mendaftarkan diri sebagai caleg DPD RI.

“Memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Bawaslu RI, Abhan di kantor Bawaslu RI, Kamis (11/10/2018) malam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini