TRIBUNNEWS.COM - Presenter TV Augie Fantinus dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut dilayangkan polisi dalam video yang diunggah Augie di Instagram.
Polisi itu merasa dituduh sebagai pelaku percaloan di Stadion Gelora Bung Karno.
"Tindak pidananya berkaitan dengan UU ITE di mana yang bersangkutan telah memviralkan satu peristiwa itu tidak seperti apa yang disampaikan di dalam video viral tersebut," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan, Jumat (12/10/2018).
Viralkan Video 'Polisi Jadi Calo Tiket APG', Presenter Augie Diperiksa di Polda Metro Jaya
Penulis: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!