Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya sudah menetapkan aktivis Ratna Sarumpaet sebagai tersangka atas penyebaran informasi hoaks.
Ibu dari artis Atiqah Hasiholan itu dijerat pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca: Seminar Sudirman Said Dibatalkan, Andre Rosiade: Jokowi Janji Kebebasan Berpendapat Terjamin
Atas perbuatan itu, Ratna sudah menyampaikan permohonan maaf. Namun, Pakar Hukum dan Politik Universitas Parahyangan, Bandung, M. Jaya, menilai permintaan maaf bukan menjadi dasar kasus bisa selesai.
"Proses hukum tetap berjalan, Permintaan maaf bukan dasar untuk meniadakan pidana," tutur M. Jaya di Diskusi Komunitas Lawyer Ibu Kota, Minggu (14/10/2018).
Sebelumnya, upaya pengungkapan kasus penyebaran informasi hoaks yang diduga dilakukan aktivis, Ratna Sarumpaet diminta untuk ditindaklanjuti.
Baca: Pilpres 2019 Terberat Bagi Prabowo Subianto, Timses Jokowi-Ma'ruf: Kalau Sudah Tahu Ya Jangan Maju
Sehingga, proses pengungkapan kasus tersebut tidak hanya sampai kepada penetapan tersangka ibu dari artis Atiqah Hasiholan itu.
Pernyataan itu disampaikan Pakar Hukum dan Politik Universitas Parahyangan, Bandung, M. Jaya, di Diskusi Komunitas Lawyer Ibu Kota. Selain itu, turut hadir di acara diskusi Pengacara, Kartika Jaya.
"Polisi harus mencari tahu, siapa yang menyebar berita bohong. Kepentingannya apa? Kami minta kepolisian membongkar," ujar M. Jaya.
Baca: Abdul Somad Enggan Tanggapi Ceramah Novel Bamukmin, Begini Faktanya
Menurut dia, proses penyebaran informasi hoaks itu berawal dari media sosial. Lalu, setelah informasi viral, Ratna mengaku kebohongannya bicara sebatas kepada anaknya saja.
Namun, belakangan malah informasi itu tersebar luas di masyarakat. Dia menilai, ada sejumlah pihak yang sengaja menyebarluaskan informasi penganiayaan Ratna Sarumpaet tersebut.
Untuk itu, dia meminta, aparat kepolisian menangani kasus penyebaran informasi hoaks itu sampai tuntas. Dia menduga penyebar berita bohong mempunyai maksud dan tujuan tertentu untuk kepentingan penyebaran informasi.
"Seseorang yang menyebarkan hingga jadi gaduh harus ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran informasi hoaks.
Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Ratna juga sedang diproses di Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) atas dugaan pelanggaran pemilu.