TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD kembali menegaskan bahwa ajaran komunis dilarang di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Mahfud MD dalam kicauan Twitternya, Minggu (14/10/2018).
Kicauan Mahfud kali ini merupakan tanggapan dari pertanyaan seorang netizen.
Netizen bernama @AndriAndriians tersebut bertanya tentang kemungkinan adanya kebangkitan dari Partai Komunis Indonesia (PKI).
Menurut Mahfud MD, tak ada kemungkinan pasti terkait kebangkitan PKI.
Bisa bangkit atau bahkan hilang sama sekali.
Namun Mahfud menegaskan, bahwa secara hukum ajaran komunis dilarang di Indonesia.
"Kalau kemungkinan PKI dendam sih, bisa ya, bisa tidak, bisa macam2.
Bisa bangkit lagi, bisa dendam, bisa tobat, bisa sadar utk mengakui Pancasila, dan bisa benar2 habis scr politik.
Tapi scr hukum ajaran Komunis dilarang dilarang," kicau Mahfud MD.