TRIBUNNEWS.COM - Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro kembali jadi tersangka kasus korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro pada Senin (15/10/2018) malam.
Billy ditangkap setelah diumumkan sebagai tersangka.
"Tim telah mengamankan BS, pihak swasta.
Saat ini sedang dalam perjalanan ke KPK untuk proses lebih lanjut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta.
Baca: Kasus Dugaan Suap Meikarta, Lippo Group Beri Tanggapan
Menurut Febri, penyidik KPK menangkap Billy di kediamannya.
Setelah tiba di Gedung KPK, Billy langsung menjalani pemeriksaan.
Eksekutif Lippo Group ini sebelumnya juga pernah berurusan dengan KPK.
Saat itu, dia terjerat kasus penyuapan.
Dikutip dari harian Kompas, pada 16 September 2008, Billy dan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Iqbal ditangkap di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat.
Billy disangka terlibat penyuapan dengan barang bukti pecahan uang Rp 100.000 sebesar Rp 500 juta yang disimpan di dalam tas hitam.
Pemberian uang itu terkait perkara yang dilaporkan PT Indosat Mega Media, Indonesia Tele Media, dan MNC Sky Network kepada KPPU pada September 2007.
Mereka melaporkan, televisi berbayar Astro TV dan PT Direct Vision melakukan monopoli siaran Liga Inggris.
Billy diganjar hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan oleh majelis hakim tindak pidana korupsi pada tahun 2009.