News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Bekasi

Bupati Bekasi yang Diduga Terima Suap Proyek Meikarta Adalah Kader Partai Golkar

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (15/10/2018) malam. Neneng Hasanah Yasin menjalani pemeriksaan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka bersama 8 tersangka lainnya terkait OTT di Kabupaten Bekasi yakni suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Kabupaten Bekasi, Neneng Hasanah Yasin yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima uang suap Meikarta, proyek mega properti milik Lippo Group, adalah kader Partai Golkar.

Neneng Hasanah Yasin sehari-hari menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Bekasi. 

Begitu ditangkap penyidik KPK dan dinyatakan tersangka, mantan partai penguasa era Orde Baru ini menjatuhkan sanksi kepada Neneng Hasanah Yasin.

"Partai Golkar memberikan sanksi yang tegas, yaitu menonaktifkan saudara Neneng Hasanah Yasin dari kepengurusan Partai Golkar," kata Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily kepada Kompas.com, Kamis (16/10). 

Ace mengatakan, sanksi ini diberikan sesuai dengan Pakta Integritas yang telah ditandatangani para Kepala Daerah yang berasal dari kader Partai Golkar tanggal 2 Februari 2018 di Jakarta.

"Pakta integritas itu menyatakan bahwa jika terlibat dalam kasus korupsi maka akan diberikan sanksi tegas," kata Ace. 

Adapun sanksi pemecatan baru akan diberikan jika sudah ada vonis pengadilan yang menyatakan Neneng terbukti bersalah. Golkar pun mengingatkan kepada seluruh kader, khususnya yang menjabat di eksekutif atau pun legislatif, untuk menjauhi korupsi.

Baca: Kronologi Lengkap Penangkapan Para Tersangka Suap Perizinan Meikarta

"Itu dapat merusak citra Partai Golkar dan merusak kepercayaan rakyat dalam menghadapi Pemilu 2019 yang sudah di depan mata," kata Ace.

KPK menangkap dan menetapkan Neneng sebagai tersangka, Senin (15/10). Neneng diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. 

"Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji pada bupati dan kawan-kawan terkait izin Meikarta," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif. Neneng diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Hingga saat ini, menurut Syarif, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar melalui sejumlah pejabat di Pemkab Bekasi.

Laporan: Ihsanuddin

Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul:  Golkar Nonaktifkan Bupati Bekasi dari Keanggotaan Partai

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini