TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami memenuhi panggilan KPK, Selasa (16/10/2018) diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Fahmi Dharmawansyah, narapidana kasus Bakamla yang mendekam di Lapas Sukamiskin, tersangka pemberi suap dalam kasus ini.
Ditemui usai pemeriksaan, Sri Puguh mengakui pemeriksaannya kali ini tidak jauh berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya, Jumat (24/8/2018) silam. Keterangan yang dia berikan juga sama dengan pemeriksaan yang lalu.
"Masih sama seperti yang dulu. Ditanya bagaimana kami melengkapi seluruh sarana yang ada disana," ucap Sri Puguh di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dikonfirmasi apakah terkait kasus ini, Sri Puguh juga menerima tas dari Fahmi Dharmawansyah?
Baca: Mendagri Tjahjo Kumolo Sedih Pejabat Daerah Terus Tersandung Kasus Korupsi
Perempuan berhijab ini membantah. Dia menegaskan sama sekali tidak pernah menerima apapun dari para tersangka di kasus ini.
"Enggak ada, enggak ada saya menerima apapun," tambahnya.
Dalam kasus yang diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, penyidik menetapkan status tersangka pada empat orang. Mereka yakni Fahmi Dharmawansyah, Wahid Husein, Hendry, dan Andri Rahmat.
Link Live Streaming Arsenal vs Newcastle United Liga Inggris Minggu 25 Februari 2024 Pukul 03.00 WIB
Piala Liga Inggris Carabao Cup Chelsea Vs Middlesbrough: Prediksi, Head to Head, Link Live Streaming
Diduga Fahmi Dharmawansyah menyuap Wahid Husein dengan uang ratusan juta dan mobil mewah agar mendapatkan fasilitas mewah hingga izin keluar lapas.
Praktek suap ini melalui perantara, Andri Rahmat (narapidana kasus pidana umum, tahanan pendamping dan orang dekat Fahmi) serta Hendry (ajudan Wahid Husein).