News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pejabat Bakamla

Dirjen Pemasyarakatan Bantah Terima Tas dari Fahmi Dharmawansyah

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sri Puguh Budi Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami memenuhi panggilan KPK, Selasa (16/10/2018) diperiksa ‎sebagai saksi bagi tersangka Fahmi Dharmawansyah, narapidana kasus Bakamla yang mendekam di Lapas Sukamiskin, tersangka pemberi suap dalam kasus ini.

Ditemui usai pemeriksaan, Sri Puguh mengakui pemeriksaannya kali ini tidak jauh berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya, Jumat (24/8/2018) silam. ‎Keterangan yang dia berikan juga sama dengan pemeriksaan yang lalu.

"Masih sama seperti yang dulu. Ditanya bagaimana kami melengkapi seluruh sarana yang ada disana," ucap Sri Puguh di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dikonfirmasi apakah terkait kasus ini, Sri Puguh juga menerima‎ tas dari Fahmi Dharmawansyah?

Baca: Mendagri Tjahjo Kumolo Sedih Pejabat Daerah Terus Tersandung Kasus Korupsi

Perempuan berhijab ini membantah. Dia menegaskan sama sekali tidak pernah menerima apapun dari para tersangka di kasus ini.

"Enggak ada, enggak ada saya menerima apapun‎," tambahnya.

Dalam kasus yang diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, penyidik menetapkan status tersangka pada empat orang. Mereka yakni Fahmi Dharmawansyah, Wahid Husein, Hendry, dan Andri Rahmat.

Diduga‎ Fahmi Dharmawansyah menyuap Wahid Husein dengan uang ratusan juta dan mobil mewah agar mendapatkan fasilitas mewah hingga izin keluar lapas.

Praktek suap ini melalui perantara, Andri Rahmat (narapidana kasus pidana umum, tahanan pendamping dan orang dekat Fahmi) serta Hendry (ajudan Wahid Husein)‎.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini