News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Bekasi

KPK: Dugaan Pemberian Suap ke Bupati Neneng Kian Kuat

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (15/10/2018) malam. Neneng Hasanah Yasin menjalani pemeriksaan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka bersama 8 tersangka lainnya terkait OTT di Kabupaten Bekasi yakni suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan berdasarkan hasil penyidikan sementara dugaan pemberian ke Bupati ‎Bekasi Neneng Hasanah Yasin atas izin Meikarta dari Lippo Group kian menguat.

"Dari sejumlah bukti dan konfirmasi para saksi dan tersangka, dugaan pemberian pada Bupati semakin menguat terkait perizinan ini. Termasuk pertemuan-pertemuan yang pernah dilakukan dengan pihak swasta dalam pengurusan izin," tutur Febri, Selasa (16/10/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Khusus untuk tersangka Neneng Rahmi, kata Febri, yang bersangkutan telah mengakui beberapa perbuatannya seperti menerima uang 90.000 SGD.

"‎Tersangka NR (Neneng Rahmi) yang telah menyerahkan diri mulai mengakui bbrpa perbuatannya. NR diduga menerima uang SGD 90.000 namun saat penyerahan diri tadi belum bisa membawa uang tersebut," ungkap Febri.

Atas pengakuan Neneng Rahmi, Febri menyatakan pihaknya menghargai sikap koperatif dari Neneng dan tersangka yang lain. Pengakuan tersebut, lanjut Fenbi, pastinya akan dipertimbangkan sebagai alasan meringankan.

Baca: Polisikan Surya Paloh, Rizal Ramli Tuntut Ganti Rugi Rp 1 Triliun

"Perlu kami ingatkan, ancaman pidana untuk penerimaan suap atau gratifikasi sangat tinggi yaitu maksimal 20 th atau seumur hidup (Pasal 12 a, b atau Pasal 12 B). Sikap koperatif akan dipertimbangkan untuk tuntutan lebih ringan nantinya. Sepanjang konsisten memberikan keterangan," papar Febri.

Terakhir Febri juga menyampaikan bahwa sembilan tersangka di kasus ini memungkinkan secara hukum untuk mengajukan diri sebagai JC. Dengan syarat mengakui perbuatannya dan membuka peran pihak lain seluas-luasnya.

Diketahui kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan di Bekasi dan Surabaya. Hingga akhirnya KPK menjerat 9 tersangka. Mereka adalah B‎illy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group, Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group dan dua konsultan Lippo Group‎, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama. Seluruhnya sebagai pemberi suap.

Adapun sebagai tersangka ‎penerima suap, yakni Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi, Jamaludin selaku Kepala Dinas Pemkab Bekasi, Sahat M Nohor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi dan Neneng Rahmi selaku Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.

Sejauh ini pemberian yang telah terealisasi untuk Neneng dan anak buahnya Rp7 miliar. Uang itu diberikan Lippo Group kepada Neneng melalui para kepala dinas. Lippo Group menjanjikan pemberian fee pengurusan izin sebesar Rp13 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini