News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seret Bupati Bekasi, Ini Deretan Fakta Dugaan Suap Proyek Meikarta

Editor: Fathul Amanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (15/10/2018) malam. Neneng Hasanah Yasin menjalani pemeriksaan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka bersama 8 tersangka lainnya terkait OTT di Kabupaten Bekasi yakni suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Seret Bupati Bekasi, ini deretan fakta dugaan suap proyek Meikarta.

Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Neneng disangka menerima suap dari pengembang Lippo Group terkait perizinan proyek Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Selain Neneng, KPK juga menetapkan delapan orang lainnya sebagai tersangka.

Baca: Pergerakan Saham Grup Lippo Pasca OTT KPK

Berikut 11 fakta seputar operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK hingga Senin (15/10/2018).

1. Penyelidikan satu tahun

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, KPK telah menyelidiki kasus ini sejak satu tahun terakhir.

KPK menunggu hingga terindentifikasi bahwa telah terjadi transaksi suap antara pengembang dan pejabat di Pemkab Bekasi.

2. Libatkan bupati dan tiga kepala dinas

Selain Neneng, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas dan satu pejabat sebagai tersangka.

Masing-masing yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.

Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.

Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.

3. Segel ruang Dinas

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini