TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami, mengatakan jika sampai tanggal 26 Oktober para narapidana belum kembali ke lapas, maka para napi tersebut kemungkinan tidak akan mendapatkan remisi.
"Itu sebagai daya tarik mereka untuk kembali khusus yang di lapas Palu, yang memang mengalami gempa yang luar biasa," ujarnya di Grand Mercure Hotel Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (17/10/2018).
Seperti diketahui, data Dirjen PAS, sebanyak 818 narapidana masih berada di luar lapas pasca gempa Palu, Sulawesi Tengah.
"Napi yang di luar lapas Palu 275, di lapas perempuan Palu 50 orang, lapas anak Palu sebanyak 5 orang, Rutan Palu 248, dan di Rutan Donggala 240 orang," tambahnya.
Untuk napi yang sudah melapor, Sri Puguh mengatakan rutan Palu menjadi tempat sementara bagi mereka.
"Kemudian lapas Palu yang bloknya masih bisa dipergunakan menjadi tempat juga, nah sekarang kami tengah mengoptimalkan anggaran untuk perbaikan pagar dulu," tambahnya.
Baca: Indonesia Pasti Berdarah Andai Polisi Lambat Ungkap Kebohongan Ratna Sarumpaet
Sementara untuk Rutan Donggala, dikatakan Sri Puguh, belum bisa dilakukan penanganan karena anggaran yang tidak tersedia.
"Di Donggala habis kecuali masjid dan tinggal kantor depan. Untuk Parigi pagarnya roboh, tapi napinya ada di dalam," pungkasnya.