TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan bahwa setidaknya dalam rentang waktu 2010-2018 terdapat 19 dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dari 19 data tersebut ada yang sedang diproses maupun yang sudah diproses," kata peneliti ICW, Lalola Easter, di kantornya, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018).
Berikut 19 nama pegawai maupun pimpinan KPK yang diduga melakukan pelanggaran kode etik:
1. Ferry Wibisono, Direktur Penuntutan
Pada Februari 2010, ada dugaan perlakuan khusus terhadap Jaksa Agung Muda Intelijen, Wisnu Subroto, dengan memberikan fasilitas untuk melewati pintu samping gedung KPK guna menghindar dari media massa.
Atas perbuatannya tersebut, Ferry dikenakan Pasal 7 ayat (2) huruf d dan h Kode Etik Pegawai KPK. Namun, tidak dijatuhkan sanksi apapun terhadap Ferry Wibisono.
2. Ade Raharja, Mantan Deputi Penindakan
Pada Oktober 2011, Ade Raharja diduga melakukan pertemuan dengan Nazaruddin, bersama-sama dengan pimpinan, untuk membicarakan kasus korupsi.
Terhadap Ade, putusan pelanggaran kode etik diambil dengan dua perbedaan pendapat yang menganggap bahwa tindakan terperiksa masih dapat diterima dan yang bersangkutan dikenakan pelanggaran ringan.
3. Bambang Sapto Pratomosunu, Sekretaris Jenderal
Pada Oktober 2011, Bambang diduga melakukan pertemuan dengan Nazaruddin, bersama-sama dengan pimpinan, untuk membicarakan kasus korupsi.
Tiga dari tujuh anggota Komite Etik berpendapat bahwa tindakan Bambang masih bisa ditolerir. Sepertihalnya Ade Raharja, Bambang dikenakan pelanggaran ringan.
4. Johan Budi, Juru Bicara
Pada Oktober 2011, Johan diduga melakukan pertemuan dengan Nazaruddin, bersama-sama dengan pimpinan, untuk membicarakan kasus korupsi.
Johan kemudian diputus bebas dan suara anggota Komite Etik bulat dengan alasan tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik pegawai KPK.
Baca tanpa iklan