TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fenny Steffy Burase batal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (18/10/2018).
Rencananya, Steffy akan diperiksa sebagai saksi untuk Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf (IY), terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 Provinsi Aceh.
"Ada permintaan penjadawalan ulang besok Jumat, 19 Oktober 2018 dengan alasan berencana melakukan pemeriksaan ke dokter," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Kamis (18/10/2018).
Steffy dan IY diduga memiliki kedekatan khsusus.
Terkait itu, pada sidang praperadilan yang diajukan Irwandi Yusuf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (17/10/2018), KPK dalam jawaban praperadilan mengungkapkan bahwa Steffy dan Irwandi telah menikah siri pada 8 Desember 2017 lalu.
Namun, Irwandi membantah telah menikah siri dengan Steffy.
"Hampir tetapi tidak jadi," tutur Irwandi usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018) kemarin.
"Hari ini, diagendakan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Steffy Burase sebagai saksi untuk tersangka IY," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Kamis (18/10/2018).
Baca: Jokowi Minta Pencairan Dana Bantuan Pembangunan Rumah Di Lombok Tidak Rumit
Sedianya, KPK memanggil Steffy pada Jumat (5/10/2018) lalu, namun Steffy tidak hadir dengan alasan sakit.
Steffy merupakan panitia Aceh Marathon International yang seharusnya berlangsung di Sabang pada 29 Juli 2018.
Uang suap yang diduga diterima Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dipergunakan untuk kepentingan kegiatan Aceh Marathon 2018.
Steffy sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 7 Juli 2018 selama enam bulan.
Selain Steffy, tiga orang lain yang dicegah adalah Nizarli, Rizal Aswandi, dan Teuku Fadhilatul Amri.
Selain Irwandi, KPK telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi, Hendri Yuzal yang merupakan staf khusus Irwandi Yusuf, dan Teuku Saiful Bahri dari pihak swasta.
Ahmadi saat ini sudah menjadi terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Ahmadi didakwa menyuap Gubernur Aceh 2017-2022 Irwandi Yusuf sebesar Rp 1,05 miliar agar menyerahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh untuk menyetujui rekanan yang diusulkan Ahmadi mendapat program yang bersumber dari DOKA Tahun Anggaran 2018 di Bener Meriah.
Ahmadi memberi uang secara bertahap, yaitu Rp 120 juta, Rp 430 juta, dan Rp 500 juta sehingga seluruhnya berjumlah Rp 1,05 miliar kepada Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
DOKA Tahun Anggaran 2018 adalah sebesar 2 persen dana alokasi umum nasional, yaitu Rp 8,029 triliun dan tahap pertama DOKA dikucurkan Rp 2,408 triliun.
Untuk Kabupaten Bener Meriah, mendapat porsi DOKA sebesar Rp 108,724 miliar yang dalam pelaksanaannya sejak 2018 hanya berhak menyampaikan program dan aspirasi kepada Gubernur Aceh.