Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, mengingatkan KPU RI mengenai temuan data ganda di daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2019.
“Bagi kami jumlah DPT berapapun itu tidak masalah. Silahkan saja itu domain KPU. Kami hanya memberi masukan kepada KPU kalau dalam DPT ada data ganda, kami bisa buka dalam database kependudukan,” ujar Zudan, dalam keterangannya, Kamis (18/10/2018).
Dia menegaskan, Kemendagri mendukung langkah-langkah KPU untuk menyusun DPT yang akurat. Pihaknya memahami masalah data pemilih adalan kewenangan KPU sepenuhnya. Oleh karena itu, kata dia, pihaknya tidak mau mengintervensi.
Baca: Jono Oge, Kampung yang Bergeser Sejauh 3 Km dan Tertukar Dengan Kebun Jagung
Mengenai ada temuan data ganda, menurut dia, pihaknya sudah memberikan solusi.
“Juga kami bisa memberi solusi, ini loh yang ganda datanya, NIK kosong, ada yang No KK kosong, ada hasil analisis kami. Kami serahkan ini ke KPU sebagai langkah memperbaiki DPT, sebagai tanggung jawab moral kami dalam rangka menyusun DPT yang akurat,” kata dia.
Untuk menyusun data pemilih, dia menjelaskan, sudah ada regulasi di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di UU Pemilu, kata dia, diatur Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) disandingkan dengan DP4 pemilu terakhir.
“Dalam PKPU juga sudah mengatur, dari DP4 diambil pemilih pemula, itu diatur dalam PKPU 11/2018 Pasal 7. Nanti masyarakat bisa tahu mengapa terjadi seperti ini. Masalahnya dari DP4 hanya diambil data pemilih pemula,” jelasnya.
Sampai saat ini, dia mengaku, sudah memberikan data kependudukan terbaru kepada KPU. Dia menambahkan, data terbaru itu bukan lagi DP4, tetapi juga Data Konsolidasi Bersih (DKB).
“Yang kami berikan adalah data kependudukan bersih semester I tahun 2018. Ini sudah kami berikan ke KPU. Setiap enam bulan sekali Dukcapil Kemendagri melakukan konsolidasi data karena ada penduduk yang pindah, meninggal dan seterusnya,” tambahnya.
Sebelumnya, KPU RI menetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 1. Penetapan rekapitulasi DPTHP 1 dilakukan melalui rapat pleno terbuka di Ruang Sidang Utama Lantai 2 KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu (16/9/2018) sore.
Rapat pleno dihadiri KPU RI, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu RI, Bawaslu Kabupaten/Kota, partai politik peserta pemilu 2019, DKPP, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, serta perwakilan lembaga pemantau pemilu.
Selain menetapkan rekapitulasi DPTHP 1, peserta rapat pleno juga menyepakati adanya perbaikan DPT selama jangka waktu 60 hari sejak ditetapkan DPTHP 1, pada hari Minggu ini.
Rapat pleno ini merupakan tindaklanjut dari rapat pleno penetapan DPT pada tanggal 5 September lalu. Pada waktu itu, perwakilan parpol dan Bawaslu RI memberikan masukan mengenai temuan data pemilih ganda.
Lalu, selama jangka waktu 10 hari, pihak KPU RI hingga ke tingkat kabupaten/kota bekerjasama dengan Bawaslu dan partai politik melakukan penelusuran untuk mengklarifikasi mengenai temuan data pemilih ganda.
Di kesempatan itu, disampaikan jumlah pemilih di dalam negeri menjadi 185.084.629 dan luar negeri menjadi 2.025.344. Sehingga, total jumlah pemilih menjadi 187.109.973.
Adapun, jumlah itu berkurang sebanyak 671.911 dibandingkan DPT yang dirilis pada 5 September lalu, dimana jumlah pemilih mencapai 187.781.884.