News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Banggar: Usulan Dana Saksi Tidak Bisa Direalisasikan

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Jazilul Fawaid mengatakan bahwa usulan dana saksi dibiayai oleh negara tidak bisa direalisasikan.

Menurutnya dalam pembicaraan di tingkat Panitia Kerja (Panja) usulan dana saksi tidak bisa dikabulkan pemerintah karena tidak adanya landasan peraturannya.

"Karena memang undang-undangnya tidak mengatur itu sehingga pemerintah tidak bisa mengabulkan usulan dari Komisi II dan pemerintah juga kesulitan, ini siapa yang bertanggung jawab mengelola dana saksi ini, andai pun itu ada," ujar Jazilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (22/10/2018).

Jazilul mengatakan usulan dana saksi bisa terealisasi bila ada revisi dalam undang-undang Pemilu. Menurutnya bila pun Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), usulan dana saksi tersebut tetap tidak dapat terealisasi. Karena, proses pembahasan anggara sudah selesai terlebih dahulu sebelum proses penerbitan Perppu tersebut rampung.

"Kalau undang-undangnya diubah dengan mengeluarkan Perppu bisa karena itu amanah tapi dari siklus sudah tidak bisa memungkinkan. Dari pembahasan dalam siklus anggaran sudah tidak mungkin karena waktunya sudah lewat," katanya.

Baca: Komisi IV DPR RI Juluki Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar Sebagai Srikandi Penyelamat Hutan

Menurutnya pembahasan postur anggaran 2019 telah selesai dilakukan dengan pemerintah pusat. Dana saksi tidak masuk dalam postur anggaran tersebut.

Usulan dana saksi dibebankan dari APBN berangkat dari tidak samanya logistik yang dimiliki masing-masing partai. Tidak semua partai sanggup untuk membiayai saksi di seluruh TPS.

Oleh karena itu Komisi II mengusulkan agar dana saksi dibiayai negara, sehingga masing masing partai tetap memiliki saksi di setiap TPS.

Namun usulan tersebut ditolak pemerintah. Mereka beranggapan dana saksi tidak bisa dibebankan pada APBN karena tidak diatur dalam undang-undang Pemilu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini