News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet Batal Diperiksa Gara-gara Tak Bisa Makan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMERIKSAAN KEJIWAAN--Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, hendak menjalani pemeriksaan kejiwaan di Bidang Kedokteran Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Rabu (10/10/2018).--Warta Kota/henry lopulalan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) batal melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Ratna Sarumpaet.

Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks itu batal diperiksa karena sedang tidak sehat.

Ratna mengaku tidak bisa makan makanan di Rutan Polda Metro Jaya. "Enggak bisa makan saja," ujar Ratna singkat.

Kuasa Hukum Ratna, Insank Nasrusin, mengkonfirmasi pembatalan pemeriksaan kliennya. Dia membenarkan bahwa Ratna sedang kurang sehat.

Insank mengungkapkan pemeriksaan Ratna bakal dijadwalkan ulang besok (23/10/2018) pukul 16.00 WIB.

"Kami minta pemeriksaan ditunda karena kondisi kesehatan Bu RS yang tidak memungkinkan," jelas Insank.

Seperti diketahui, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.

Baca: Bawaslu: Berdasar UU, Debat Capres Tak Dapat Dilakukan di Kampus

Dia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.

Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini