TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menanggapi dana kelurahan yang sempat menjadi polemik, karena mengambil Rp 3 triliun dari Rp 73 triliun alokasi dana desa.
Sri Mulyani menyebut usulan tersebut berasal dari berbagai masukan dari Presiden hingga anggota DPR sendiri. Meski begitu, alokasi dana desa tetap naik dari semula Rp 60 triliun menjadi Rp 70 triliun sesuai dengan perkembangan dan kapasitas desa.
"Namun kemudian yang Rp 3 triliun kita usulkan menjadi dana kelurahan, berasal dari berbagai masukan, yang bapak Presiden sendiri menyampaikan, kemudian Menteri Dalam Negeri, bahkan dari DPR. Jadi kita bisa mendesain yang Rp 3 triliun itu dalam bentuk dana kelurahan," ujar Sri Mulyani saat ditemui di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (23/10/2018).
Dia pun memahami bahwa anggaran untuk dana kelurahan masih memerlukan pembahasan terkait bagaimana mekanisme transfernya. Sebab, lurah ataupun kelurahan merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang termasuk alat kelengkapan dari perkotaan, kabupaten dan kecamatan.
"Oleh karena itu kita perlu bahas, kita bahas aja nanti," imbuhnya.
Sri Mulyani menyampaikan ada sebuah usulan soal masalah transfer, satu kabupaten memiliki struktur kelurahan dan desa, dimana desa mendapat transfer, sementara kelurahan tidak.
Hal itu yang dirasa perlu untuk dibahas lebih lanjut sebab bisa menimbulkan dinamika.
"Ada satu kabupaten yang memiliki kelurahan dan desa, yang desa mendapatkan transfer yang kelurahan tidak dapat transfer, sehingga ini menimbulkan juga dinamika yang perlu untuk di tangani," pungkasnya.