TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SET (Setyono)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak, Jakarta, Rabu (24/10/2018).
KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut yaitu Walikota Pasuruan Setiyono, staf ahli atau Plh Kadis PUPR Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo, staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto, swasta atau perwakilan CV Mahadir Muhammad Baqir.
Tiga nama pertama diduga sebagai penerima, sedangkan nama terakhir diduga sebagai pemberi.
Baca: KPK Perpanjang Masa Penahanan Wali Kota Pasuruan
KPK menduga proyek-proyek di lingkungan Pasuruan telah diatur oleh Setiyono melalui tiga orang dekatnya dan terdapat komitmen fee antara 5%-7% untuk proyek bangunan dan pengairan.
Dalam perkara ini, digunakan istilah "trio kwek kwek" terkait dengan tiga orang kerabat Setyono.
Komitmen fee yang disepakati untuk Setyono adalah 10% dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yakni Rp 2.297.464.000 ditambah 1% untuk kelompok kerja.
Pemberian dilakukan secara bertahap, pada 24 Agustus 2018, Muhamad Baqir mentransfer dana ke Wahyu Tri Hardianto sebesar Rp 20 juta (1% untuk Pokja) sebagai tanda jadi.
Pada 4 September 2018, CV. M ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 2.210.266.000.
Pada 7 September 2018, Muhamad Baqir kembali menyetorkan uang tunai kepada Setyono melalui pihak-pihak perantaranya sebesar 5% atau kurang lebih Rp 115 juta.
Sisa komitmen 5% lainnya akan diberikan setelah uang muka termin pertama cair.