TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman optimistis upaya Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan pengadilan Tipikor tertanggal 20 Februari 2017 dikabulkan oleh Majelis Hakim dan Mahkamah Agung.
Diketahui dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, Irman dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Tidak hanya itu, pengadilan juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah Irman selesai menjalani pidana pokok.
"Insya Allah (dikabulkan). Mohon doanya saja," ujar Irman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2018).
Baca: Dalam PK, Irman Gusman Tetap Persoalkan Pencabutan Hak Politik
Irman yang ditemani pengacaranya SF Marbun dalam sidang lanjutan PK Rabu siang ini, tersenyum seusai mengatakan itu, sementara SF Marbun tampak tertawa.
Dalam sidang lanjutan PK Irman Gusman, pihaknya telah menyerahkan bukti tertulis baru kepada majelis hakim.
"Ada bebebrapa novum, ada eksaminasi buku itu, buku eksaminasi dari beberapa pakar yang menyampaikan pendapat mereka, penilaian mereka terhadap kasus ini," ujar SF Marbun.
Baca: Atiqah Hasiholan Bungkam Soal Kasus Ratna Sarumpaet: Terlambat 7 Jam Hingga Tebar Senyuman
Novum itu, dikatakan SF Marbun, ada pendapat menyatakan diperoleh setelah sidang.
"Tapi ada juga pendapat yang mengatakan, meskipun sebelum sidang tapi kalau itu berpengaruh menentukan setelah kejadian sidang itu, makan akan dipertimbangkan," lanjutnya.
Baca: Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2018 Kementerian Agama Telah Diumumkan, Ini Link yang Bisa Diakses
Sementara itu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haerudin menyerahkan proses PK Irman Gusman kepada Majelis Hakim PN Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung.
"Tentu harapan-harapan kami akan dituangkan dalam kesimpulan setelah kami lalui prosesnya," pungkas Haerudin.