News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Usai Serahkan Novum Tertulis, Irman Gusman Rencana Hadirkan Saksi Ahli

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua DPD Irman Gusman menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/2/2017). Majelis hakim Tipikor menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp 200 juta serta subsider 3 bulan dan pencabutan hak politik selama 3 tahun setelah menjalani hukuman pokok atas kasus suap distribusi kuota gula impor di Sumatera Barat. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, SF Marbun, mengatakan pihaknya akan menghadirkan beberapa saksi ahli untuk sidang lanjutan ke depan.

"Ini sedang kami konfirmasi siapa saja, ada Pak Hamdan Zulfa Mantan Ketua MK," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara untuk lanjutan sidang Peninjauan Kembali (PK) Rabu ini, pihak Irman Gusman telah menyerahkan bukti tertulis baru kepada majelis hakim.

"Ada beberapa novum, ada eksaminasi buku itu, buku eksaminasi dari beberapa pakar yang menyampaikan pendapat mereka, penilaian mereka terhadap kasus ini," ujar SF Marbun.

Baca: Sidang Lanjutan PK, Irman Gusman Optimistis Upaya Hukumnya Dikabulkan

Novum itu, dikatakan SF Marbun, ada pendapat menyatakan diperoleh setelah sidang.

"Tapi ada juga pendapat yang mengatakan, meskipun sebelum sidang tapi kalau itu berpengaruh menentukan setelah kejadian sidang itu, makan akan dipertimbangkan," lanjutnya.

Seperti diketahui dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, Irman dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Baca: Atiqah Hasiholan Bungkam Soal Kasus Ratna Sarumpaet: Terlambat 7 Jam Hingga Tebar Senyuman

Tidak hanya itu, pengadilan juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah Irman selesai menjalani pidana pokok.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini