News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Bupati Cirebon

Bupati Cirebon Sangkal Terima Uang Rp 100 Juta

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Cirebon.

Sebelumnya, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada Bupati Cirebon terkait mutasi jabatan, proyek dan perizinan di lingkungan Pemkab Cirebon.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan Persada, Jakarta, pada Kamis (25/10/2018).

"Diduga sebagai penerima, Bupati Cirebon periode 2014 -2019 SUN (Sunjaya Purwadisastra) dan diduga sebagai pemberi, Seketaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon GAR (Gatot Rachmanto)," kata Alexander.

KPK menduga Gatot memberikan Rp 100 juta terkait fee atas mutasi dan pelantikannya sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon melalui ajudan Sunjaya.

Sebagai pihak yang diduga menerima, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemherantasan Tindak Pidana Koupsi sehagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sunjaya juga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK menahan Gatot selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

"Ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di Kavling K4 (belakang Gedung KPK Merah Putih)," kata Febri ketika dikonfirmasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini