TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara perihal kedatangan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan KPK tidak akan terintervensi oleh kedatangan segilintir pihak.
Febri pun menegaskan penanganan perkara di KPK tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Silakan saja datang ke KPK. Terbuka bagi WNI (Warga Negara Indonesia). Namun tentu saja penanganan perkara di KPK hanya akan berjalan di koridor hukum dan tidak dapat dipengaruhi oleh cara-cara lain di luar aspek hukum," ujar Febri, Jakarta, Senin (29/10/2018).
Lebih lanjut, Febri menyarankan, pihak-pihak terkait yang keberatan agar menempuh sesuau jalur hukum.
"Jadi kalau ada pihak-pihak yang keberatan silakan melalui jalur hukum," kata Febri.
Baca: Lokasi Jatuhnya Pesawat Lion Air Dasar Laut Mencapai 30 Meter
Diberitakan sebelumnya, Amien Rais bertandang ke KPK hendak membicarakan terkait pencekalan Wakil Ketua DPR yang juga Politikus PAN, Taufik Kurniawan.
Amien mengecam Ketua KPK, Agus Rahardjo yang dinilai tidak adil dalam mengusut perkara korupsi.