News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tunda Pengumuman Status Hukum Wakil Ketua DPR Fraksi PAN Taufik Kurniawan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Umum PAN, Taufik Kurniawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menunda pengumuman soal status dari Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK), untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Seharusnya, KPK menjadwalkan pengumuman status politikus PAN itu pada Senin (29/10/18) sore.

Namun, Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mengatakan pengumuman ditunda hingga Selasa (30/10/2018) besok.

Alasannya demi menghormati pihak korban Pesawat Lion Air JT 610 yang sedang berduka. Dimana pesawat dengan rute Jakarta-Pangkal Pinang itu terjatuh pada Senin tadi pagi.

"Rencana konferensi pers hari ini kita tunda dulu. Insya Allah Selasa bisa dilaksanakan. Hari ini sedang dalam kondisi belasungkawa atas insiden kecelakaan pesawat Lion Air JT 610,” ujar Febri Diansyah, Jakarta, Senin (29/10/18).

Baca: Data Lengkap Insiden Kecelakaan Lion Air dari Tahun ke Tahun

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, mengatakan pihaknya akan segera mengumumkan status Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan pada Senin (29/10/18) sore.

Menurut Basaria, pencegahan ke luar negeri terhadap Taufik terkait kepentingan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Baca: Pesawat Lion Air yang Jatuh di Perairan Karawang Pagi Tadi Adalah Tipe Boeing 737 MAX 8

“Agar clear, info tentang kepastian status hukum dan keterkaitan dalam kasus Kebumen seperti apa, akan kami sampaikan sore ini,” ujar Basaria.

Baca: Harvino Co-Pilot Pesawat Lion Air JT610, Satu-satunya yang Berhasil Jadi Pilot di Keluarga

Basaria menjelaskan, KPK sudah mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Taufik ke Direktorat Jenderal Imigrasi pada Jumat (26/10/18) lalu.

“Perlu dipahami, pencegahan ke luar negeri tersebut dapat dilakukan terhadap saksi atau tersangka, dan menurut Pasal 12 UU KPK, dapat dilakukan di tahap penyelidikan, penyidikan atau penuntutan,” ujar Basaria.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini