News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Zumi Zola Terjerat Kasus

‎Zumi Zola : Saya Menyesal, Menyusahkan Masyarakat Jambi

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/10/2018). Sidang mengagendakan mengkonfrontir keterangan dua belas orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pembelaan terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola mengaku sangat menyesal dengan apa yang telah dilakukannya, sehingga harus duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Saya mau sampaikan, sangat menyesal dengan apa yang saya lakukan. Saya menyusahkan masyarakat Jambi, saya minta maaf," ungkapnya, saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/10/2018).

Zumi Zola melanjutkan mulai dari proses penyidikan hingga persidangan, dirinya sudah komitmen untuk koperatif dengan penyidik KPK.

Baca: Alfi, Pramugari Lion Air Sempat Curhat ke Gurunya 1 hari sebelum Pesawat Jatuh: Sangat Melelahkan Bu

Adanya penerimaan uang gratifikasi dari para kontraktor untuk pribadi dan keluarganya, diakui oleh mantan artis ibu kota itu.

Selain itu, Zumi Zola juga mengungkap sikap kooperatifnya, seperti dia lebih dulu menyerahkan satu unit mobil Alphard ke KPK sebelum proses pemeriksaan.

Tidak hanya itu, Zumi Zola juga menyerahkan dua jaket Burberry, lima action figur Marvel, serta uang untuk umrah ke KPK. Atas sikap kooperatifnyaa itu, dia berharap permohonan Justice Collaborator-nya (JC) bisa diterima.

"‎Saya sudah sampaikan mengajukan JC, saya mohon jaksa dan yang mulia pertimbangkan apa-apa yang sudah saya akui terima, akan saya pertanggung jawabkan secara hukum. Tapi apa yang tidak saya terima, didakwakan ke saya, mohon jangan dibebankan ke saya," tambah Zumi Zola.

Dalam perkara ini, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar dan mobil Alphard. Gratifikasi ini diduga mengalir ke istri, ibu dan adik Zumi Zola.

Selain itu, Zumi Zola juga didakwa menyuap Rp 16 miliar ke DPRD Jambi. Uang itu guna mempermulus pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini