News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Zumi Zola Ungkap Riwayat Pembelian Action Figur Marvel Comics di Singapura

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/10/2018). Sidang mengagendakan mengkonfrontir keterangan dua belas orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pembelaan terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Dalam sidang lanjutan kasusnya dugaan suap dan gratifikasi, Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola sempat menceritakan soal pembelian action figure Marvel di Singapura. Kini action figur tersebut disita dan dijadikan barang bukti oleh KPK.

"Jadi waktu itu sedang di Singapura, Asrul katakan mau ketemu calon investor disana, ke toko itu. Saya mau bayar tapi bingung ngirimnya bagaimana karena ukurannya besar. Lalu kata Asrul biar‎ dia yang kirim, ada investor mau bantu," ungkap Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Terkait masalah pembayaran, masih menurut Zumi Zola, pihaknya tidak mengetahui siapa yang membayar. Dari 10 yang diorder, hanya lima yang baru diterima olehnya dan itu diserahkan ke KPK.

Baca: Data Lengkap Insiden Kecelakaan Lion Air dari Tahun ke Tahun

"Yang diorder 10, yang sampai ke saya hanya lima. Itu sudah saya serahkan," kata Zumi Zola.

Diakhir persidangan kuasa hukum Zumi Zola, Farizi mengatakan 5 action figur itu baru diterima Zumi Zola beberapa waktu setelah Operasi Tangkap Tangan di Jambi.

Baca: Alviani Hidayatul Solikha, Pramugari Lion Air JT 610 yang Jatuh Sempat Tuliskan Caption Ini

"Itu juga diterimanya beberapa waktu setelah OTT di Jambi dan itu diserahkan ke KPK," singkat Farizi.

Dalam perkara ini, Zumi didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar dan mobil Alphard. Gratifikasi ini diduga mengalir ke istri, ibu dan adik Zumi Zola.

Selain itu, Zumi Zola juga didakwa menyuap Rp 16 miliar ke DPRD Jambi. Uang itu guna mempermuluskan pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini