News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Politisi Senayan

Jadi Tersangka, Politikus PAN Taufik Kurniawan Diminta Mundur dari Pimpinan DPR

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Umum PAN, Taufik Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus secepatnya mendorong politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Taufik Kurniawan mundur dari kursi pimpinan parlemen.

Hal ini menurut Peneliti Indonesian Legal Roundtable, Erwin Natosmal Oemar, penting segera diambil setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan status hukum Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019, Taufik Kurniawan sebagai tersangka.

Citra positif lembaga wakil rakyat itu, menurut aktivis antikorupsi ini harus segera diselamatkan pasca-penetapan status tersangka kepada Taufik Kurniawan.

"DPR harus secepatnya memutuskan status Taufik Kurniawan untuk mundur, supaya tidak membebani kerja-kerja DPR dan persepsi masyarakat terhadap lembaga legislatif tersebut," ujar Erwin Natosmal kepada Tribunnews.com, Selasa (30/10/2018).

Baca: PAN Prihatin Taufik Kurniawan Tersangka

Sejalan dengan itu, PAN harus proaktif mendorong kadernya untuk fokus menghadapi proses hukum yang tengah dialaminya, tanpa terganggu statusnya sebagai pimpinan DPR RI.

"PAN harusnya proaktif mendorong kadernya ikut mengikuti proses hukum dan tidak mengaitkannya dengan kontestasi politik atau hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan politik," tegasnya.

Oleh penyidik, Taufik Kurniawan diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.

Baca: Maia Estianty Pamer Foto Bareng Irwan Mussry dan Ketiga Anaknya, Komentar Mayangsari Jadi Sorotan

Atas perbuatannya, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 tahun 199c tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan penetapan tersangka pada Taufik Kurniawan dan Cipto Waluyo Ketua DPRD Kab Kebumen periode 2014-2019 merupakan pengembangan dari dua perkara terkait pembahasan ‎dan pengesahan anggaran APBD dan APBD-P Kab Kebumen periode 2015-2016 dan pokok pikiran DPRD Kebumen serta DAK Kab Kebumen tahun 2016.

"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan sejalan dengan penetapan para pihak sebagai tersangka‎," ucap Basaria, Selasa (30/11/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sebelumnya perkara ini diawali dari Operasi Tangkap Tangan pada 15 Oktober 2016 yang melibatkan satu anggota DPRD dan satu ‎PNS di Dinas Pariwisata Kebumen dengan barang bukti Rp 70 juta.

Dalam proses penanganan perkara ini, ditemukan sejumlah bukti yang kuat sehingga KPK memproses 9 orang lagi dari unsur Bupati Kebumen, Sekda, anggota DPRD, swasta serta menetapkan satu korporasi yang diduga terafiliasi dengan bupati daalam dugaan tindak pidana pencucian uang.

"Dalam perkara ini, kami melihat korupsi terjadi secara sistematis yaitu dugaan alokasi anggaran untuk Pemkab Kebumen melalui APBN Perubahan Tahun 2016, fee proyek yang didapatkan bupati, aliran dana pada DPRD untuk pembahasan anggaran, penggunaan bendera perusahaan tertentu dalam pelaksanaan proyek ‎hingga pencucian uang,"terang Basaria.

Setelah melakukan penyelidikan sejak Agustus 2018, ‎akhirnya dilakukan penetapan pada dua tersangka. Pertama Cipto Waluyo Ketua DPRD Kebumen diduga menerima hadiah atau janji terkait pengesahan atau pembahasan APBD Kab Kebumen periode 2015-2016, pengesahan atau pembahasan APBD Perubahan Kab Kebumen periode 2015-2016 dan pokok pikiran DPRD Kabumen tahun 2015-2016.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini