News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Bekasi

KPK Ungkap Poin Pemeriksaan Bos Lippo Group James Riady

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CEO Lippo Group James Riady tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa (30/10/2018). James Riady diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Billy Sindoro terkait kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan pemeriksaan terhadap salah satu bos sekaligus putra dari pemilik Lippo Grup Mochtar Riady, James Riady.

James diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo Grup.

Namun, yang bersangkutan tidak banyak memberi komentar saat tiba di Gedung KPK.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, mengatakan bahwa ada dua hal yang didalami lembaga antikorupsi tersebut dari James Riady.

Pertama, untuk menguatkan keterangan, tuduhan yang diberikan kepada para tersangka.

Baca: KPK Periksa James Riady di Kasus Dugaan Suap Direktur Lippo Billy Sindoro

Kedua, pemeriksaan terkait dengan kemungkinan pengembangan penyidikan.

"Apakah ada sangkut paut. Itu yang biasanya selalu dilakukan dalam penyidikan. Dalam hal ini termasuk JR (James Riady). Pak James itu, karena yang bersangkutan kebetulan adalah CEO dari Lippo yang membawahi Meikarta, sudah barang tentu penyidik ingin mengetahui, paling tidak kapasitas beliau, kewenangannya apa saja, dan batas-batas kewenangannya apa saja," kata Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2018).

Hari ini, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap empat orang lainnya yang meliputi tiga saksi dan satu tersangka, yakni Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin.

Neneng Yasin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Tiga saksi lain yang diperiksa, yaitu Denny Mulyadi, Kepala Bidang Perizinan Tata Ruang; Carwinda, eks Kepala Dinas BPMPTAP - ASDA Pemerintah Kabupaten Bekasi; dan Acep Abdi Eka Pradana, Ajudan Bupati.

Ketiga saksi tersebut di atas diperiksa untuk tersangka Sahat MBJ Najor, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi.

Terkait dengan perkara, sebelumnya KPK menetapkan Direktur PT Operasional Lippo Grup Billy Sindoro sebagai salah satu tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek Pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

KPK juga menetapkan tujuh orang lain sebagai tersangka, yaitu sebagai pihak pemberi Taryudi, Konsultan Lippo Grup; Fitra Djaja Kusuma, Konsultan Lippo Grup; dan Henry Jasmen, Pegawai Lippo Grup.

Sementara itu, sebagai pihak penerima ditetapkan tersangka sebagai berikut, yaitu Jamaludin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi; Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi; Dewi Tisnawati, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi; dan Neneng Rahmi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini