Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Taufik Kurniawan diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta KPK agar memanfaatkan momentum ini untuk mengusut tuntas kasus-kasus yang dianggap mandek.
Arsul Sani menyatakan pihaknya menghormati kewenangan KPK untuk melakukan proses hukum terhadap siapa pun. Menurut Arsul, proses penegakkan hukum tidak boleh terhambat karena status seseorang.
Namun, yang menjadi persoalan, masih ada kasus-kasus lain di KPK yang belum terselesaikan.
"Banyak kasus-kasus lain yang belum terselesaikan. Padahal oleh KPK sendiri secara nyata sudah disebut misalnya dalam surat dakwaan atau bahkan dalam putusan pengadilan atas perkara tersebut dinyatakan sebagai perbuatan yang bersama-sama dilakukan dengan si terdakwa dalam proses yang bersangkutan," ujar Arsul di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/10/2018).
Baca: Komunitas Moge Motor Besar Indonesia Ajak 100-an Anak Yatim Ceria Bareng di Ancol
Arsul mengatakan KPK sering memulai penyelidikan kasus baru, meski kasus-kasus sebelumnya belum selesai dituntaskan. "Pindah ke kasus-kasus lain karena itu paling tidak di mata publik itu lebih menarik perhatian. Kalau kasus lama kan' sering kali sudah dianggap basi dari nilai berita," ucapnya
Ia menyontohkan dua kasus yang belum tuntas diselesaikan oleh KPK. Yakni, kasus Bank Century dan Hambalang. Kasus Bank Century terakhir baru menyeret mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya, yang divonis 15 tahun oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi pada April 2015.
Baca: 10 Juta Tenaga kerja China Dikabarkan Menyerbu Indonesia? Ini Tanggapan Jokowi
"Century lah misalnya, kok dari sekarang baru satu Budi Mulya. Padahal dia sudah berani di surat dakwaannya menyatakan bahwa budi mulia bersama si a, si b," kata Arsul.
Arsul mengibaratkan KPK tengah menebang pohon, namun pohon yang ditebang tidak sampai tuntas. "Pohonnya masih tersisa. tebang, ya tebang semua, kasusnya selesaikan, baru fokus ke kasus yang lain," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan Taufik Kurniawan diduga menerima Rp 3,65 miliar dari Bupati Kebumen nonaktif Mohammad Yahya Fuad (MYF). Taufik diduga menerima hadiah atau janji.
"Padaha hadiah atau janji tersebut diketahui diberikan untuk menggerakkan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar Basaria di KPK, Jakarta, Selasa (30/10/2018).
Basaria mengatakan, saat itu terdapat rencana DAK untuk Kabupaten Kebumen sebesar Rp 100 miliar dalam APBN 2016. KPK menduga total fee yang disiapkan untuk pengurusan anggaran DAK ini adalah 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kebumen.
"MYF diduga menyanggupi fee itu dan meminta fee 7 persen dari rekanan di Kebumen," ujar Basaria.
KPK menduga pihak M. Yahya Fuad memberikan uang tersebut kepada Taufik dalam dua pertemuan di hotel di Semarang dan Yogyakarta. Namun rencana penyerahan ketiga gagal karena ada operasi tangkap tangan KPK pada 15 Oktober 2015. Dalam pengesahan APBN Perubahan 2016, Kebumen mendapatkan DAK tambahan Rp 93,37 miliar, yang digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan di Kebumen.