News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bamsoet Minta Taufik Kurniawan Tidak Mundur dari DPR, Ini Kata KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPR RI Bambang Bamsoet saat acara makan malam International Association of Parliamentarians for Peace (IAPP) di Jakarta, Minggu (14/10/18).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Ketua DPR, Bambang Soesatyo alias Bamsoet terkait Wakil Ketua DPR asal Fraksi PAN, Taufik Kurniawan.

Meskipun Taufik sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dari APBN-P 2016, namun Bamsoet menyebut Taufik tidak perlu mundur dari jabatannya.

"Bagi KPK yang menjadi domain kewenangan kami itu proses penyidikan. Termasuk proses pemeriksaan dan kegiatan-kegiatan lain yang bisa dilakukan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/10/2018).

KPK pun tidak turut campur soal mundur atau tidaknya Taufik. Semua permasalahan tersebut menjadi mekanisme etik di DPR.

"Bahwa yang bersangkutan nanti mundur atau tidak, atau bagaimana mekanisme etik di DPR, itu menjadi domain DPR, jadi silakan saja," tutur Febri.

Menurut Febri, masyarakat sudah bisa menilai bagaimana seharusnya Taufik mengambil sikap.

"Karena ini sudah menjadi isu publik, tentu saja nanti masyarakat sendiri yang akan menilai. Bagaimana yang patut dan tidak patut," katanya.

"Tapi KPK tidak akan menilai itu, kami hanya akan fokus pada penanganan perkara," sambung Febri.

KPK menetapkan Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dari APBN-P 2016.

Taufik diduga menerima uang dari mantan Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad. Uang diserahkan karena Taufik guna membantu menambah DAK Kabupaten Kebumen untuk fisik Rp 100 miliar di APBN.

"Fee untuk pengurusan anggaran lima persen. Taufik diduga menerima Rp 3,6 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini