TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Ketua DPR, Bambang Soesatyo alias Bamsoet terkait Wakil Ketua DPR asal Fraksi PAN, Taufik Kurniawan.
Meskipun Taufik sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dari APBN-P 2016, namun Bamsoet menyebut Taufik tidak perlu mundur dari jabatannya.
"Bagi KPK yang menjadi domain kewenangan kami itu proses penyidikan. Termasuk proses pemeriksaan dan kegiatan-kegiatan lain yang bisa dilakukan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/10/2018).
KPK pun tidak turut campur soal mundur atau tidaknya Taufik. Semua permasalahan tersebut menjadi mekanisme etik di DPR.
"Bahwa yang bersangkutan nanti mundur atau tidak, atau bagaimana mekanisme etik di DPR, itu menjadi domain DPR, jadi silakan saja," tutur Febri.
Menurut Febri, masyarakat sudah bisa menilai bagaimana seharusnya Taufik mengambil sikap.
"Karena ini sudah menjadi isu publik, tentu saja nanti masyarakat sendiri yang akan menilai. Bagaimana yang patut dan tidak patut," katanya.
"Tapi KPK tidak akan menilai itu, kami hanya akan fokus pada penanganan perkara," sambung Febri.
KPK menetapkan Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dari APBN-P 2016.
Taufik diduga menerima uang dari mantan Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad. Uang diserahkan karena Taufik guna membantu menambah DAK Kabupaten Kebumen untuk fisik Rp 100 miliar di APBN.
"Fee untuk pengurusan anggaran lima persen. Taufik diduga menerima Rp 3,6 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.