News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Politisi Senayan

Tak Perlu Bersikeras Bertahan, Taufik Kurniawan Baiknya Mundur Dari Jabatan Pimpinan DPR

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Ray Rangkuti meyakini publik tidak terkejut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka kepada kader Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan.

Apalagi Taufik Kurniawan menjadi orang kedua dari pimpinan DPR yang tersandung kasus hukum di KPK, setelah Setya Novanto.

Tentu saja, menurut Ray Rangkuti, secara etik dan sudah mulai jadi kelaziman, statusnya sebagai tersangka sebaiknya disikapi Taufik Kurniawan dengan mundur dari jabatannya sebagai pimpinan DPR.

"Tak perlu bersikeras untuk bertahan di posisi ini. Publik akan makin jengkel pada sikap yang tidak elegan," ujar Ray Rangkuti kepada Tribunnews.com, Rabu (31/10/2018).

Menurut dia, langkah mundur adalah paling bijak untuk fokus menghadapi proses hukum yang akan benar-benar menyita waktu dan energinya.

Senada dengan itu disampaikan pengamat politik Universitas Jenderal Achmad Yani, Arlan Siddha.

Karena menurut dia, ketika Taufik tersandung kasus korupsi dan ditetapkan sebagai tersangka, maka proses hukum yang panjang akan menyita waktu dan tenaganya.

"Agar proses tersebut tidak mengganggu kinerja dewan saya berpikir lebih baik pak Taufik mundur agar bisa fokus pada proses hukum yang sedang dijalaninya," jelas Arlan Siddha.

Baca: Pasca Insiden JT610, Lion Air Masih Berlakukan Tarif Normal

Selain itu, berbicara trust atau kepercayaan terhadap lembaga wakil rakyat, ia yakin banyak masyarakat yang kecewa terhadap kinerja Taufik ketika tersandung kasus suap.

Lebih lanjut ia menyarankan PAN memberi warning kepada kader-kadernya untuk tidak terjerat kasus korupsi, mengingat sudah masuk tahun politik.

"Karena bagaimanapun akan berpengaruh pada elektabilitas partai," pesannya.

Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Indria Samego juga menyarankan Taufik Kurniawan mencontoh sikap ksatria mantan Menteri Sosial Indrus Marham ketika bermasalah dengan kasus hukum.

Langkah mundur saat itu diambil Idrus Marham ketika dirinya berurusan dengan kasus hukum di KPK sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Sikap yang sama menurut Indria Samego, juga harusnya dilakukan Taufik Kurniawan mundur dari jabatan Wakil Ketua DPR RI, setelah dirinya ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.

"Sama dengan yang lain, demi kehormatan partai dan etika, ya kaya Idrus Marham itu," ujar Indria Samego kepada Tribunnews.com, Selasa (30/10/2018).

Langkah mundur, menurut dia, akan mampu menekan gerusan elektabilitas PAN di Pileg 2019 mendatang.

"Semoga KPK bisa membuktikan dugaannya. Dengan demikian, hukumlah yang berlaku," harapnya.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan penetapan tersangka pada Taufik Kurniawan dan Cipto Waluyo Ketua DPRD Kab Kebumen periode 2014-2019 merupakan pengembangan dari dua perkara terkait pembahasan ‎dan pengesahan anggaran APBD dan APBD-P Kab Kebumen periode 2015-2016 dan pokok pikiran DPRD Kebumen serta DAK Kab Kebumen tahun 2016.

"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan sejalan dengan penetapan para pihak sebagai tersangka‎," ucap Basaria, Selasa (30/11/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini