Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjadi pimpinan DPR periode 2014-2019 kedua yang dijerat lembaga antirasuah tersebut.
“KPK menetapkan TK (Taufik Kurniawan) sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2018) kemarin.
Taufik dijerat KPK sebagai tersangka melalui pengembangan penyidikan. Dia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Baca: Kopilot Cantik Mengaku Ditelanjangi Oknum Petugas Medis RSUD Dr Soetomo Surabaya, Ini Kronologinya
KPK menduga Wakil Ketua Umum PAN itu menerima Rp 3,65 miliar dari Muhamad Yahya Fuad selaku Bupati Kebumen 2016-2021.
Uang itu berkaitan dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN-P 2016.
“Setelah pelantikan (sebagai Bupati Kebumen), MYF (Muhamad Yahya Fuad) diduga melakukan pendekatan kepada sejumlah pihak, termasuk anggota DPR, salah satunya TK (Taufik Kurniawan),” kata Basaria.
Sebelum Taufik, pimpinan DPR yang ditersangkakan KPK, hingga akhirnya dibui, adalah Setya Novanto alias Setnov.
Baca: Kesaksian Penumpang Lion Air JT610 Denpasar-Jakarta, Cium Bau Gosong Lalu Lampu Seat Belt tak Padam
Mantan Ketua DPR itu jadi tersangka dalam kasus korupsi mega proyek e-KTP.
Dalam prosesnya, Setnov sempat mengajukan praperadilan dan menang.
Namun, KPK kembali menetapkan Setnov sebagai tersangka beberapa bulan berselang.
Setnov kini mendekam di Lapas Sukamiskin. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu harus menjalani hukuman penjara selama 15 tahun.