News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisah Tragis TKI

Ini yang Jadi Penyebab Eksekusi Mati Tuti Tursilawati Tidak Ada Pemberitahuannya

Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal di Kantor Kemenlu RI, Jakarta, Senin (19/3/2018).

TRIBUNNEWS.COM - Setelah menjalani proses hukum selama sekitar tujuh tahun, pekerja migran asal Majalengka, Jawa Barat, Tuti Tursilawati, akhirnya menghadapi eksekusi hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya.

Pada Senin (29/10/2018), Pemerintah Arab Saudi melakukan eksekusi mati terhadap Tuti di Kota Ta'if, tanpa notifikasi atau pemberitahuan resmi kepada perwakilan Pemerintah Indonesia, baik pihak KBRI di Riyadh maupun KJRI di Jeddah.

Tuti merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap majikannya yang terjadi pada 2010.

Ia divonis mati oleh pengadilan di Arab Saudi pada Juni 2011.

Baca: Keluarga Sudah Ikhlas Melepas Kepergian Tuti Tursilawati

Eksekusi Tuti Peristiwa yang sama juga pernah terjadi dalam kasus Zaini Misrin.

Tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Madura itu dieksekusi pada Minggu (18/3/2018) di Arab Saudi tanpa pemberitahuan resmi.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal menjelaskan, Arab Saudi memang tidak memiliki ketentuan hukum yang mewajibkan pihak berwenang memberikan pemberitahuan kepada perwakilan pemerintah sebelum melakukan eksekusi terhadap warga negara asing.

Peristiwa tersebut tidak hanya berlaku bagi warga negara Indonesia saja, melainkan juga terhadap warga negara lain yang menerima vonis hukuman mati di Arab Saudi.

Bahkan, dalam konteks hukuman mati yang dilakukan terhadap warga negaranya sendiri, Pemerintah Arab Saudi tidak wajib memberitahu pihak keluarga terpidana mati.

Menurut Iqbal, hanya ada empat pihak yang menerima notifikasi sebelum eksekusi dilakukan, yakni ahli waris korban, jaksa penuntut umum, kepala penjara, dan lembaga permaafan.

"Hanya empat (pihak) itu yang wajib dinotifikasi," ujar Iqbal saat dihubungi, Rabu (31/10/2018).

Selain faktor hukum dalam negeri, lanjut Iqbal, Pemerintah Arab Saudi juga belum pernah membuat perjanjian mandatory consular notification dengan negara mana pun.

Mandatory consular notificaton mewajibkan negara-negara yang terikat dalam perjanjian untuk memberikan notifikasi jika ada warga negara asing yang tersangkut kasus hukum.

Perjanjian ini sempat dibahas dalam pertemuan antara Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Menteri Luar Negeri Arab Saudi Adel al-Jubeir di Jakarta, Selasa (23/10/2018) siang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini