"Masak lembaga yang justru di mata masyarakat kurang memberi manfaat malah minta lembaga negara lain yang sudah dirasakan masyarakat manfaatnya," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono mengakui baha lembaganya meminta MK ditinjau ulang.
Hal ini disebabkan karena dalam pelaksanaan wewenang dan tugas konstitusinya, MK tidak mencerminkan sebagai lembaga kekuasaan kehakiman yang mengawal penegakan hukum dan konstitusi.
Hal ini disampaikan Nono mengkonfirmasi beredarnya surat dengan mengatasnamakan DPD untuk meminta MK dievaluasi.
DPD meminta untuk dilakukan evaluasi ini karena KPU mencoret Ketua DPD yang juga Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). Hal itu karena OSO masih terdaftar sebagai pengurus partai politik.
KPU melakukan pencoret DPT itu merujuk hasil putusan MK yang mengeluarkan pernyataan resmi untuk menegaskan bahwa putusan Nomor 30/PUU-XVI/2008 berbunyi calon anggota DPD tidak boleh berasal dari pengurus Partai Politik.
"Mahkamah perlu menegaskan bahwa sepanjang berkenaan dengan pencalonan anggota DPD, jika dalam Pemilu 2019 dan Pemilu-Pemilu setelahnya terdapat calon anggota DPD yang berasal dari pengurus partai politik maka Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 dapat dijadikan alasan untuk membatalkan hasil perolehan suara calon dimaksud," demikian bunyi keterangan MK.
Diketahui surat tertanggal 21 September 2018 dengan tanda tangan Wakil Ketua DPD Nono Sampono menyebutkan bahwa.
DPD menyatakan sikap politiknya untuk segera meninjau kembali keberadaan Mahkamah Konstitusi yang dalam pelaksanan wewenang dan tugas konstitusionalnya tidak mencerminkan sebagai lembaga kekuasaan kehakiman yang memiliki kewajiban mengawal penegakan hukum dan konstitusi. (*)