News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pesawat Lion Air Jatuh

Proses Identifikasi Korban Jatuhnya Pesawat Lion Air Belum Selesai

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivitas di Posko Terpadu TNI-Polri Post Mortem Kecelakaan Pesawat Lion Air JT 610, Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berselang enam hari pasca terjatuhnya pesawat Lion Air, petugas masih menjalankan aktivitas di Posko Terpadu TNI-Polri Post Mortem Kecelakaan Pesawat Lion Air JT 610, Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Berdasarkan pemantauan pada Minggu (4/11/2018) sekira pukul 12.30 WIB, sejumlah petugas medis terlihat keluar-masuk ruangan kamar jenazah.

Mereka masih melakukan proses identifikasi terhadap jenazah korban terjatuhnya pesawat.

Sementara itu, di depan ruangan kamar jenazah berdiri posko yang dilengkapi tenda dan puluhan kursi.

Di posko itu tertera data-data mengenai insiden pesawat Lion Air yang terjatuh di perairan Tanjung Karawang, pada Senin (29/10/2018).

Data itu, diantaranya seperti Daftar Nama-Nama Penumpang dan Crew Pesawat Lion Air JT 610 dan denah Rumah Sakit Bhayangkara TK. I. R Said Soekanto.

Adapun, keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air diletakkan di ruangan khusus yang letaknya berada di belakang RS Polri Kramat Jati.

Petugas memberikan pendampingan dan pelayanan psikologis kepada keluarga korban selama proses identifikasi korban oleh tim Disaster Victim Identification (DVI) dilakukan.

Namun, awak media tidak dapat masuk ke ruangan tersebut. Petugas keamanan dan pihak Lion Air membatasi akses untuk melakukan peliputan di ruangan itu.
"Wartawan tidak boleh masuk," ujar salah seorang petugas yang tak ingin disebutkan namanya.

Untuk memberikan bantuan kepada korban jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP, maka didirikan posko Advokasi Hukum di Jalan Taman Amir Hamzah No 2, Menteng, Jakarta Pusat.

Juru bicara para Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP), Oktasari Sabil, mengatakan para korban hanya perlu membawa data keluarga yang menjadi korban ke posko Advokasi Hukum.

"Kami sudah siapkan 500 pengacara untuk membantu para korban jiwa yang ingin menggugat Maskapai Lion Air dan pabrik pesawat Lion Air 737 dengan nomor penerbangan JT 610," ujarnya, Minggu (4/11/2018).

Dia mendukung, izin operasional maskapai penerbangan Lion Air dicabut. Dia menilai, izin dapat dicabut, karena tidak memenuhi standar keselamatan dan keamanan penerbangan dalam menjalankan bisnisnya.

Dia menjelaskan, sudah banyak masalah human error di Lion Air dari pilot yang menggunakan narkoba sampai suara desahan di dalam kokpit pesawat

"Hari ini, kami berduka karena tidak profesionalnya maskapai Lion Air yang membuat pesawat dengan nomor penerbangan JT 610 jatuh dan memakan korban," kata dia.

Seperti diketahui, Pesawat Lion Air PK-LQP terjatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, pada Senin (29/10/2018) pagi.

Sampai saat ini, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) masih melakukan penyelidikan terkait penyebab jatuhnya pesawat yang menelan 189 korban jiwa itu.

Dampak dari insiden itu, Direktur teknik Lion Air, Muhammad Asif dibebastugaskan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Namun, hal itu dinilai belum cukup.

Koordinator Mahasiswa Transportasi Indonesia (MTI), Dede Tuheturu, menambahkan Menteri Perhubungan harus tegas kepada Maskapai Lion Air agar menjadi pembelajaran bagi maskapai lainnya.

"Apa urusannya Menteri Perhubungan memecat karyawan Lion Air?, maskapai penerbangan ini bukan BUMN, kenapa tidak langsung di tutup jika mengetahui ada human eror dari pihak teknis Maskapai Lion Air," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini