News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ajukan Banding, Vonis Bimanesh Diperberat, Hakim Sebut Ia Jatuhkan Martabat Dokter saat Kasus Setnov

Penulis: Yulita Futty Hapsari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dr Bimanesh Sutarjo usai sidang

TRIBUNNEWS.COM - Bimanesh Sutarjo, dokter yang sengaja menyalahgunakan kewenangan untuk menghalangi proses penyelidikan KPK terhadap Setya Novanto mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dilansir Tribun Video dari Kompas.com, permintaan banding Bimanesh justru diperberat oleh Pengadilan Tinggi.

Hukuman Bimanesh kini berubah, awalnya ia divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. 

Dia juga diwajibkan membayar denda Rp150 juta subsider 1 bulan kurungan.

SIMAK VIDEO DAN BERITA SELENGKAPNYA DI SINI>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini