TRIBUNNEWS.COM - Bimanesh Sutarjo, dokter yang sengaja menyalahgunakan kewenangan untuk menghalangi proses penyelidikan KPK terhadap Setya Novanto mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dilansir Tribun Video dari Kompas.com, permintaan banding Bimanesh justru diperberat oleh Pengadilan Tinggi.
Hukuman Bimanesh kini berubah, awalnya ia divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dia juga diwajibkan membayar denda Rp150 juta subsider 1 bulan kurungan.
Ajukan Banding, Vonis Bimanesh Diperberat, Hakim Sebut Ia Jatuhkan Martabat Dokter saat Kasus Setnov
Penulis: Yulita Futty Hapsari
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger