TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam putusan vonisnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan ini dibacakan 25 Oktober 2018 lalu oleh hakim tinggi Ester Siregar selaku Ketua Majelis Hakim dan empat hakim anggota.
Majelis hakim menyatakan Bimanesh terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merintangi penyidikan pada tersangka korupsi.
Dalam putusan itu, majelis hakim tinggi menilai ada unsur kesengajaan dalam tindak pidana yang dilakukan oleh Bimanesh.
Menurut hakim, Bimanesh sengaja menyalahgunakan kewenangannya sebagai dokter untuk menghalangi penyidikan yang dilakukan KPK pada Setya Novanto.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga menilai perbuatan Bimanesh telah menodai citra dan wibawa dunia kedokteran yang jujur dan berintegritas. Untuk itun majelis hakim menilai hukuman pada Bimanesh perlu diperberat.
Atas vonis tersebut, jaksa KPK, M Takdir Sudah mengaku akan mempelajari putusan itu terlebih dahulu.
"Tim jaksa penuntut umum pada KPK akan mempelajari dulu putusan tersebut," kata Takdir, Senin (5/11/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca: Giliran Para Alim Ulama Se-Jakarta Timur Beri Dukungan Kepada Jokowi-KH Maruf Amin
Diketahui sebelumnya Bimanesh divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 1 bulan kurungan.
Bimanesh terbukti melanggar Pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dokter pensiunan Polri ini terbukti bersama-sama dengan pengacara Fredrich Yunadi melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau guna menghindari pemeriksaan KPK.