TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Dodi Junaidi menjadi salah satu korban Lion Air PK-LPQ yang jatuh di Tanjung Karawang, Senin (29/10/2018).
Pesawat itu berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, sekitar pukul 06.10 WIB.
Sedianya, pesawat mendarat di Bandara Pangkal Pinang pukul 07.20 WIB.
Namun, pesawat tersebut hilang kontak pukul 06.33 WIB. Pesawat tersebut disebutkan membawa 181 penumpang, terdiri dari 178 penumpang dewasa, satu penumpang anak-anak dan dua bayi.
Kini satu per satu jenazah penumpang telah teridentifikasi.
Diantara jenazah tersebut ternyata ada jaksa Dodi Junaidi yang turut menjadi penumpang Lion Air PK-LPQ.
Baca: Pretty Asmara Meninggal, Pedangdut Lala Amri Ungkap Momen Terakhir Bertemu, Syok hingga Menyesal
Berikut sederet fakta jaksa Dodi Junaidi yang menjadi korban Lion Air PK-LPQ dirangkum TribunJakarta.com:
1. Disemayamkan di Kejaksaan Agung
Tim evakuasi pencarian korban jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP, berhasil mengidentifikasi jasad korban Kepala Seksie Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Dodi Junaidi.
Dodi Junaidi menjadi korban jatuhnya pesawat tipe Boing 737 Max 8 itu saat hendak masuk tugas.
Baca Selanjutnya: Fakta Jaksa Dodi Junaidi Korban Lion Air PK-LPQ, Cari Pesawat Pertama Demi Upacara Sumpah Pemuda