TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik Karyono Wibowo mengingatkan Partai Amanat Nasional (PAN) agar tidak terperangkap manuver politik dari mantan Ketua Umumnya, Amien Rais.
Hal ini disampaikan Karyono menanggapi ada dugaan manuver Amein Rais untuk meloloskan anaknya Ahmad Hanafi Rais menjadi Wakil Ketua DPR menggantikan Taufik Kurniawan yang telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Karyono mengingatkan, jangan sampai Amien Rais menjadikan PAN sebagai partai keluarga dengan mendorong anaknya sebagai penerus posisi Taufik Kurniawan.
Menurut dia, jika Amien Rais melakukan hal tersebut, maka mencederai semangat demokrasi dan reformasi yang diklaim oleh PAN di awal reformasi 98.
Selain juga PAN sendiri akan mendapat persepsi negatif dari publik ketika sedang mempersiapkan Pilpres dan Pileg Serentak 2019.
"Yang menjadi pimpinan DPR harus sosok yang mumpuni, berkualitas dan berintegritas yang dipilih melalui mekanisme internal partai yang demokratis, bukan dengan cara-cara otoriter dan tekanan senioritas," ujar Karyono kepada Tribunnews.com, Senin (5/11/2018).
Selain itu, Karyono juga menyesalkan langkah Amien Rais sebelumnya yang mendatangi KPK setelah Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dicekal.
Dia menilai langkah Amien Rais seolah-olah tidak menghargai KPK. Tak hanya itu, langkah Amien bisa dinilai publik sebagai bentuk intervensi hukum.
Baca: Curhat Keluarga Korban: Manajemen Lion Air Tidak Berempati
"Kesannya Amien Rais tidak menghargai KPK sebagai lembaga penegakan hukum. Saya juga mencurigai hal itu (datangi KPK) hanya sandiwara untuk menutupi ambisi Amien Rais untuk menempatkan anaknya di pimpinan DPR," jelasnya.
Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menuturkan pihaknya telah menentukan satu nama yang akan menggantikan Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR.
Taufik Kurniawan resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (2/11/2018) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Ia ditahan selama 20 hari pertama di rutan cabang KPK di Kantor KPK Kavling C-1.
"Jadi posisi Mas Taufik untuk penggantinya sudah ada satu nama. Jadi di internal kami sudah mufakat untuk pengganti Mas Taufik tinggal dikirim ke pimpinan DPR," ujar Yandri saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2018).
Namun, lanjut Yandri, DPP belum mengirimkan usulan nama tersebut ke pimpinan DPR sebab saat ini lembaga legislatif itu tengah memasuki masa reses.