News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Panggil Empat Saksi di Kasus Suap Wali Kota Pasuruan Setiyono

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Wali Kota Pasuruan Setiyono (tengah) dengan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018). KPK menetapkan dan menahan Setiyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kota Pasuruan yang bersumber dari APBD 2018 setelah yang bersangkutan terkena operasi tangkap tangan KPK di Pasuruan, Jawa Timur Kamis (4/10) kemarin. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan (KPK) menjadwalkan pemanggilan empat saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan Tahun Anggaran 2018.

Empat saksi tersebut diperiksa untuk tersangka staf Kelurahan Purutrejo, Wahyu Ti Hardianto (WTH).

Dari empat saksi yang dipanggil itu tiga diantaranya merupakan pejabat pada Pemerintah Kota Pasuruan.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan empat saksi untuk tersangka WTH terkait suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan Tahun Anggaran 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Selasa (6/11/2018).

Baca: Beredar Video Viral Sriwijaya Air Angkut 3 Ton Durian dari Bengkulu, Begini Klarifikasi Perusahaan

Empat saksi itu antara lain Kepala Dinas Kesehatan Kota Pasuruan, Bambang Pramono; Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan (LHKP) Kota Pasuruan, P Rudyanto; Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Pasuruan, Ermita; dan PNS pada RSUD Kota Pasuruan, M Rizal.

Baca: Jubir Prabowo-Sandi: Selain Kasar dan Fatal, Umpatan Bupati Boyolali Juga Ujaran Kebencian

Dalam penyidikan kasus ini, KPK sedang mendalami modus pengaturan pemenangan proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan.

KPK total telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu antara lain Wali Kota Pasuran nonaktif, Setiyono (SET); staf Ahli atau Plh Kadis PU Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo (DFN); staf Kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto (WTH); dan swasta atau perwakilan CV Mahadir, Muhammad Baqir (MB).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini