News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

PSI Merasa Dirugikan Pembatasan Iklan di Media

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hari ini, Selasa (10/10/2017) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjadi parpol peserta Pemilu 2019.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) merasa dirugikan dengan aturan Pasal 276 ayat 2 undang-undang nomor 7 tahun 2017 mengenai pembatasan iklan di media massa Cetak, Online, dan televisi.

Sebagai partai baru, menurutnya, PSI butuh ruang untuk memperkenalkan diri, visi dan misi partai kepada masyarakat.

"Kita merasa kesulitan dengan larangan tersebut, kita ini partai baru," kata Jubir Bidang Hukum PSI Rian Ernest di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin, (5/11/2018).

Menurutnya sosialisi atau kampanye partai di Indonesia tidaklah mudah.

Butuh biaya besar mensosisialisakan partai melalui spanduk ke seluruh wilayah di Indonesia.

Baca: LSI Prediksi PSI dan Lima Partai Lainnya Tak Lolos Ambang Batas Parlemen

Oleh karena itu, lanjut dia, hanya melalui media massa kampanye atau sosialisasi tersebut bisa lebih efektif dan efisien.

"Sosialisasi di indonesia secara demokratis tidak mudah. Karena kan sangat mahal. Kita belum bisa maksimal. Karena spanduk mahal, dengan larangan itu kita merasa kesulitan. Sementara melalui media kita bisa menjangkau seluruh rumah di indonesia," katanya.

Oleh karena itu, menurut Rian, pihaknya sangat berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan uji materi Pasal 276 ayat 2 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Sehingga partai baru memiliki kesempatan untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat.

"Semoga hasilnya postif, dari sisi majelis hakim kalau saya lihat mereka itu sudah mengerti tentang PSI sebagai partai baru dan ada pembatasan hak untuk PSI," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini