Laporan Wartawan Tribunnews.com, Brian Priambudi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat penerbangan, Alvin Lie menyebutkan, kenaikan tarif batas bawah tiket pesawat bukan untuk menjamin keselamatan.
Alvin menjelaskan, kenaikan tarif batas bawah merupakan upaya pemerintah agar antar perusahaan maskapai penerbangan tidsk melakukan banting harga.
"Tarif batas bawah diatur agar maskapai tidak bantingan harga. Diatur memperhitungkan komponen biaya operasional perusahaan penerbangan untuk apapun," ujar Alvin saat ditemui media di Hotel Millenium Sirih, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018).
Dalam tarif batas bawah, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan melakukan perhitungan biaya operasional dasar suatu penerbangan.
Baca: Alvin Lie Bilang Murahnya Tiket Maskapai LCC Tak Pengaruhi Faktor Keselamatan
"Maka dari itu ada tarif bawahnga. Melalui tarif itu, maskapai masih mampu melaksanakan kewajiban-kewajibannya," ujar Alvin.
Menurutnya saat ini tidak semua maskapai menggunakan tarif batas bawah, banyak perusahaan maskapai yang menjual tiket dengan harga di atas dari tarif tersebut.
"Ini kan hanya penjaga supaya tidak banting-bantingan (harga), pada umumnya di atas batas minimum," ungkap Alvin.
Sementara, mengenai keselamatan penerbangan, Alvin menjelaskan tidak adanya perbedaan dalam hal keselamatan antara penerbangan maskapai LCC atau yang menjual tiket dengan harga mendekati batas minimum.
Berdasarkan penjelasannya untuk mendapatkan izin penerbangan, baik maskapai LCC maupun full service memiliki persyaratan yang sama untuk memenuhi standar keselamatan.
"Termasuk kelaikan pesawatnya, kelaikan tim teknisnya, persyaratan perawatan semua sama," terang Alvin.
Menurutnya saat ini banyak masyarakat yang tidak memahami komponen biaya tiket pesawat.
Padahal faktor yang membuat mahalnya tiket pesawat full service dikarenakan adanya pelayanan yang jauh berbeda dibandingkan tiket pesawat LCC.