News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Ratna Sarumpaet

Polisi Segera Limpahkan Berkas Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Untuk kedua kalinya Atiqah Hasiholan Ajukan Penangguhan Penahanan Ratna Sarumpaet

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya segera melimpahkan berkas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka aktivis Ratna Sarumpaet ke pihak Kejaksaan.

"Tidak berapa lama lagi kita kirim ke sana (kejaksaan)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Rabu (7/11/2018).

Keterangan tambahan tiga saksi yang dikonfrontir pada 26 Oktober lalu dirasa telah membuat materi berkas kasus semakin rampung.

Pihak yang dikonfrontir adalah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang dan Koordinator Juru Bicara Tim BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak.

"Untuk sementara ini cukup (periksa saksi)," ungkap Argo.

Baca: Jenguk Ratna Sarumpaet, Atiqah: Kesehatan Ibu Menurun

Seperti diketahui, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.

Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.

Baca: Rizieq Shihab Dikabarkan Ditangkap di Arab Saudi, Begini Faktanya

Ratna Sarumpaet disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

Atas kasus tersebut, Ratna Sarumpaet terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini