Laporan Reporter Warta Kota, Anggie Lianda Putri
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo hari ini akan memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Abdurrahman Baswedan.
Pemberian gelar untuk kakek Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini akan dilaksanakan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.
Bersama keluarga besarnya, Anies Baswedan pergi untuk menghadiri acara tersebut dari Balai Kota DKI Jakarta.
"Hari ini kami akan menghadiri pemberian gelar Pahlawan Nasional pada kakek kami AR Baswedan," ujar Anies di Pendopo Balai Kota, Kamis (8/11/2018).
Anies Baswedan bercerita bahwa kakeknya adalah anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Baca: Mesin Kedua Pesawat Lion Air PK-LQP Ditemukan dalam Kondisi Terbelah Empat
"Menjelang kemerdekaan, kakek menjadi salah satu anggota BPUPKI yang bersidang di Gedung Pancasila. Beliau berpidato pada tanggal 1 Juni bersama Bung Karno," ungkap Anies Baswedan.
Baca: Rencana Wuling Motors Ramaikan Pasar SUV Mid-Size Indonesia
Anies Baswedan bercerita, kakeknya pernah menjadi Menteri Muda Penerangan pada tahun 1947, yang bertugas ke Mesir untuk mendapatkan pengakuan kemerdekaan Indonesai secara de facto dan de jure. Ia pun merasa bangga karena kakek yang ia sayangi mendapat penghargaan dari pemerintah.
Baca: Enam Produk Perawatan Kendaraan Genuine Ini Bikin Mobil Mitsubishi Selalu Oke dan Kinclong
"Kita menyampaikan apresiasi, terima kasih kepada pemerintah. Kronologinya proses ini dimulai kalau tidak salah tahun 2010, dan yang mengusulkannya adalah Yayasan Nation Building dipimpin oleh Bapak Edi Lembong almarhum," beber Anies Baswedan.
Anies Baswedan mengungkapkan, sejak 2012 nama kakeknya sudah diusulkan untuk mendapat gelar pahlawan bersama sembilan pejuang lainnya.
"Tahun 2012 dewan sudah memutuskan untuk mendapatkan gelar pahlawan. Tapi pada tahun 2012 itu Presiden memutuskan, hanya dua yang diberikan, yaitu Soekarno dan Hatta, karena ternyata baru disadari mereka berdua belum mendapatkan gelar pahlawan," jelas Anies Baswedan.
Kemudian, lanjutnya, pada 2015 diproses kembali oleh Kementerian Sosial, dan akhirnya tahun ini diputuskan oleh Presiden Jokowi.