News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Zumi Zola Terjerat Kasus

Kuasa Hukum: Zumi Zola Siap Hadapi Sidang Tuntutan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/10/2018). Sidang mengagendakan mengkonfrontir keterangan dua belas orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pembelaan terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola mengaku siap menghadapi sidang tuntutan yang digelar hari ini, Kamis (8/11/2018).

Meski begitu, sebagai manusia biasa, Zumi Zola tetap merasakan "deg-degan" dia berharap bisa dituntut ringan oleh jaksa KPK.

"Siang lahir, kalau batin agak deg-degan. Semoga saja tuntutannya adik bagi Pak Zumi Zola, KPK dan masyarakat," ucap kuasa hukum Zumi Zola, Handika saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam sidang-sidang sebelumnya jaksa KPK sudah menghadirkan puluhan saksi fakta diantaranya pimpinan dan anggota DPRD Jambi.

Hingga para Kepala Dinas dan mantan Kepala Dinas di Pemprov Jambi, orang kepercayaan Zumi Zola hingga para kontraktor.

Zumi Zola sendiri sudah menjalani pemeriksaan terdakwa. Dalam persidangan, Zumi Zola mengakui bersalah telah menyuap anggota DPRD.

Selain itu Zumi Zola juga mengakui ada uang gratifikasi mengalir untuk dia pribadi, keluarga, hingga kepentingan politik adiknya, Zumi Laza.

‎Diketahui Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi Rp 44 miliar dan satu unit mobil Alphard. Uang tersebut turut mengalir ke adiknya, Zumi Laza yang maju sebagai Wali Kota Jambi termasuk mengalir pula istri dan ibu Zumi Zola.

Selain itu, Zumi Zola juga didakwa memberikan suap Rp 16,4 miliar ke 53 DPRD provinsi Jambi periode 2014-2019. Suap diduga agar para anggota DPRD memuluskan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.

Zumi melakukan suap bersama-sama dengan Plt Sekda Pemda Provinsi Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan, asisten 3 Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Saipudin dan Apif Firmasyah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini