TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola mengaku siap menghadapi sidang tuntutan yang digelar hari ini, Kamis (8/11/2018).
Meski begitu, sebagai manusia biasa, Zumi Zola tetap merasakan "deg-degan" dia berharap bisa dituntut ringan oleh jaksa KPK.
"Siang lahir, kalau batin agak deg-degan. Semoga saja tuntutannya adik bagi Pak Zumi Zola, KPK dan masyarakat," ucap kuasa hukum Zumi Zola, Handika saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam sidang-sidang sebelumnya jaksa KPK sudah menghadirkan puluhan saksi fakta diantaranya pimpinan dan anggota DPRD Jambi.
Hingga para Kepala Dinas dan mantan Kepala Dinas di Pemprov Jambi, orang kepercayaan Zumi Zola hingga para kontraktor.
Zumi Zola sendiri sudah menjalani pemeriksaan terdakwa. Dalam persidangan, Zumi Zola mengakui bersalah telah menyuap anggota DPRD.
Selain itu Zumi Zola juga mengakui ada uang gratifikasi mengalir untuk dia pribadi, keluarga, hingga kepentingan politik adiknya, Zumi Laza.
Diketahui Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi Rp 44 miliar dan satu unit mobil Alphard. Uang tersebut turut mengalir ke adiknya, Zumi Laza yang maju sebagai Wali Kota Jambi termasuk mengalir pula istri dan ibu Zumi Zola.
Selain itu, Zumi Zola juga didakwa memberikan suap Rp 16,4 miliar ke 53 DPRD provinsi Jambi periode 2014-2019. Suap diduga agar para anggota DPRD memuluskan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.
Zumi melakukan suap bersama-sama dengan Plt Sekda Pemda Provinsi Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan, asisten 3 Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Saipudin dan Apif Firmasyah.